NEWS

Gelar Operasi Gabungan, Petugas Tilang 21 Angkutan yang Tak Penuhi Syarat

satuwarta.id – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) Kediri, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur menggelar operasi gabungan dalam rangka meningkatkan kesadaran, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas angkutan jalan.

Diketahui, kegiatan operasi gabungan ini merupakan sinergisitas antara UPT P3 LLAJ Kediri, Dishub Jawa Timur, Dishub Kota Kediri, Polres Kota Kediri, Sub Denpom Kediri.

Kepala Operasional dan Pengendalian UPT P3 LLAJ Kediri Dishub Jatim, Eko Irianto menuturkan, selain minimnya operasi lalu lintas pasca fenomena wabah Covid-19 silam, kegiatan operasi ini merupakan tindaklanjut atas banyaknya keluhan masyarakat masalah kelayakan angkutan barang dan penumpang.

“Banyak keluhan yang bersurat ke (UPT) provinsi masalah angkutan orang dan angkutan barang,” kata Eko, di Jalan Kapten Tendean Kota Kediri, Selasa (14/8/2024).

Selama menggelar operasi hingga sekitar 2 jam, petugas gabungan berhasil menindak 21 kendaraan. Dengan rincian, Dishub menilang 12 kendaraan karena KIR sudah melewati masa aktif. Sedangkan Polres Kota Kediri berhasil mencatat 4 kendaraan dengan STNK mati dan 5 kendaraan tidak membawa buku KIR.

“Semuanya tidak ada surat izin (STNK) dan uji KIR mati untuk angkutan barang maupun angkutan orang,” kata Eko.

Lanjut Eko, pihaknya menjelaskan, regulasi buku KIR sebagaimana wajib dipenuhi oleh setiap pengendara terutama angkutan barang dan penumpang. Selain untuk memastikan aman berkendara, uji KIR ini untuk kelayakan kendaraan sehingga kejadian kecelakan dapat dicegah.

Selain masalah kelengkapan surat, Eko mengatakan, para petugas gabungan juga mengukur kendaraan dari segi tingkat kelayakan dan muatan barang. Sebab, kerap kali ditemukan banyaknya kendaraan kargo yang mengangkut barang hingga menonjol keluar dari dek pemuatan, atau Over Dimension Overload (ODOL).

“Tapi kita hanya mendeteksi dari layak muatnya saja. Kalau ukuran bebannya yang bisa mendeteksi hanya jembatan timbang,” tegasnya.

Meski demikian, Eko menyebutkan, kendaraan berjenis truk gandeng mempunyai batas maksimal beban mencapai 12-18 ton. Sedangkan kendaraan berjenis tronton berkapasitas maksimal 24 ton.ind

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close