Pemkab Kediri Keluarkan SE, Berikut Aturan Operasional Tempat Hiburan dan Larangan Saat Ramadan 2025
satuwarta.id – Dalam rangka menciptakan dan menjaga kondisi ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 /Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kediri mengeluarkan surat edaran yang mengatur sejumlah kegiatan bermasyarakat dan berusaha.
Kepada para pelaku usaha pariwisata dihimbau untuk mengikuti sejumlah ketentuan. Seperti rumah karaoke, rumah Bilyard dan tempat hiburan lainnya dihimbau untuk tidak beroperasi mulai H-3 sampai dengan H+3 Hari Pertama Bulan Ramadhan 1446H/2025 M.
Untuk para pelaku usaha pariwisata selama bulan suci ramadhan (H+4 Hari Pertama Bulan Ramadhan sampai dengan H-4 Hari Raya Idul Fitri) 1446H/2025 M, jam operasional yang diperbolehkan adalah mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, penggunaan pengeras suara untuk masjid dan musala berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Sedangkan pelaku usaha restoran/kafe/rumah makan/warung nasi/kedai minum dan sejenisnya
tidak berjualan/menjajakan dagangannya secara terbuka pada siang hari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengungkapkan surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait termasuk para pelaku usaha pariwisata serta tokoh masyarakat.
“Ada lebih dari 50 orang. Macam-macam yang hadir, mulai dari warung, restoran dan tempat hiburan. Kita menyampaikan, sosialisasi kebijakan dari pemerintah,” ujar Kaleb, Jumat, (28/02/2025).
Sementara itu, terkait operasional tempat pijat, Kaleb mengungkapkan tetap bisa beroperasi seperti biasa, tanpa ketentuan jam operasional. Hal itu karena tempat pijat masuk dalam kategori klinik kesehatan. ” Termasuk dalam klinik kesehatan,” ujarnya lagi.
Dalam surat edaran bernomor 300.1.1/3/418.40/2025 tersebut, sebelum, selama dan sesudah bulan suci Ramadhan, masyarakat dihimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu masyarakat umum dalam beribadah seperti menggunakan dan membunyikan pengeras suara (sound system) secara
berlebihan dalam kegiatan untuk membangunkan sahur.
SE itu juga melarang kegiatan atau perbuatan yang mengarah kepada perbuatan asusila, melakukan aktivitas kebut-kebutan/balapan liar dan konvoi kendaraan di jalan raya serta membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan membunyikan petasan, kembang api atau bahan peledak lainnya.
Kaleb juga mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi oleh Instansi yang berwenang sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.tam



