HUKUM & KRIMINAL

Sopir Truk Trailer Kecelakaan Maut Gampengrejo Ditetapkan Tersangka

satuwarta.id – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka sopir truk trailer, AS (45). Pria asal  Tulungagung itu ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut Gampengrejo, Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Ipda Aris Wigiarto mengatakan penetapan sopir truk trailer ini dari hasil penyidikan dan dilakukan gelar perkara.

“Dari hasil pemeriksaan penyidikan dan gelar perkara untuk sopir truk trailer kami tetapkan tersangka,”ucap Ipda Aris, Jumat (3/12/2021).

Sebelumnya, AS sempat kabur dari tempat kejadian karena takut jadi amukan massa.
Sopir truk trailer, As (45), diamankan petugas unit Gakkum Satlantas Polres Kediri di wilayah Sidoarjo.

“As diduga melanggar Pasal 310 ayat (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,”jelas Ipda Aris.

Kecelakaan antara truk trailer dan mobil elf  terjadi di jalan raya jurusan Kediri-Kertosono tepatnya di Desa Gampeng Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Sabtu pagi (27/11/2021). Kecelakaan maut itu menewaskan empat orang penumpang mobil elf dari rombongan Ponpes Gadingmangu, Jombang.bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close