KABAR DESANEWS

Soal TPST Branggahan dan Sekoto, Pemkab Kediri Tunggu Persetujuan Kementerian PUPR

satuwarta.id – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait usulan pembangunan dua Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) pada 2024.

Yakni, di wilayah Branggahan di Kecamatan Ngadiluwih dan Sekoto, Kecamatan Badas. Pembangunan kedua TPST tersebut sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pengelolaan sampah di Kabupaten Kediri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti menyampaikan, perkembangan sejauh ini pemerintah daerah masih menunggu realisasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Masih usulan, sampai saat ini masih menunggu perkembangan dari Kementerian PUPR,” kata pria yang akrab disapa Putut tersebut.

Meski Kabupaten seluas 1.523,92 kilometer persegi tersebut telah memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sekoto, namun kondisi tersebut enggan membuat pemerintah daerah berhenti untuk mengembangkan pengelolaan sampah menggunakan teknologi tertentu.

Terutama untuk menampung volume sampah di wilayah Kabupaten Kediri sebelah selatan. Seperti Kecamatan Ngadiluwih, Kandat, Ringinrejo, Kras, dan Mojo.

“Artinya bagaimana sampah itu bisa kita kelola tapi bisa menggunakan teknologi. Cuma nanti masih tergantung perkembangan dari Kementerian PUPR seperti apa,” ungkapnya.

Di sisi lain, Putut menambahkan, pihaknya juga terus mendorong pemerintah desa agar mampu mengelola sampah melalui TPST di setiap desa. Tercatat, sebanyak 30 desa telah memiliki TPST.

“Tentu klasifikasi bermacam-macam. Ada yang sudah bagus, ada yang perlu dorongan juga supaya menjadi lebih bagus,” jelasnya.

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close