Simpan Ribuan Pil Dobel L, 3 Warga Tarokan Diringkus
satuwarta.id – Tiga warga asal Kecamatan Tarokan terpaksa digelandang petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Hal itu setelah mereka kedapatan menyimpan ribuan pil dobel L, Sabtu, (17/04/2021).
Penangkapan ketiganya berawal dari laporan yang menyebutkan di kawasan Tarokan masih terjadi peredaran pil ilegal tersebut.
Dari penyelidikan, polisi berhasil meringkus AAY di rumahnya Dusun Sumberwungu RTRW 001/003 Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Dari rumah tersangka, petugas menemukan 1000 butir pil dobel L. Obat keras itu disimpan di dalam salah satu lemari rumah AAY. Selain pil terlarang, polisi juga menyita 1 smartphone warna putih serta bendel klip plastik warna bening.
Tak berhenti di AAY, polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Berdasarkan keterangan AAY, petugas membekuk AS (24). Penangkapan dilakukan di kediaman AS di Dusun Blimbing RT/RW 001/001 Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Masih dari tempat yang sama ditemukan 7000 (tujuh ribu) butir obat jenis pil dobel L yang disimpan di dalam tas di belakang rumah. Berdasarkan pengakuan AS , ribuan pil tadi didapat dari pengedar berinisial ADA. Dari tangan AS , turut diamankan sebuah tas hitam serta 1 unit smartphone.
ADA (23) lalu dicokok di tempat kostnya di Semampir Gang Bismo Kel.Semampir Kec. Kota ,Kota Kediri. ADA yang juga warga kecamatan Tarokan, diamankan bersama 1 smartphone dan uang hasil penjualan pil dobel L sebanyak Rp300 ribu.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Subijanto SH kepada satuwarta.id.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 197 subs pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.