NEWS

Hari Raya Natal 2023, 21 Narapidana Lapas Kediri Dapatkan Remisi Khusus

satuwarta.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur menyerahkan remisi kepada 21 narapidana sebagai bagian pengurangan masa pidana berupa remisi khusus Hari Raya Natal 2023.

M Hanafi Kepala Lapas Kediri melalui Kepala Seksi Binadik Harry menerangkan, pemberian remisi ini diberikan setelah rangkaian perayaan Natal sejak Sabtu pagi hingga minggu sebanyak 21 Narapidana beragama Kristen mendapatkan remisi.

“Sebanyak 35 Orang Warga Binaan yang beragama Kristen sejak Sabtu kemarin telah melakukan perayaan Natal hingga hari minggu Malam dan pemberian Remisi kepada 21 Narapidana dilakukan pada hari ini di Aula Welas Asih Lapas Kediri,” kata Harry, Minggu (25/12/23).

Pihaknya melanjutkan, dari 35 warga binaan yang belum mendapatkan remisi berjumlah 14 orang, yang diantaranya 9 orang masih berstatus tahanan dan 5 orang sudah berstatus narapidana akan tetapi pidana yang dijalani kurang dari 6 bulan.

“Jadi keseluruhan warga binaan yang beragama Kristen tersebut tidak semuanya mendapatkan remisi, dari 35 warga binaan yang 14 orang itu belum memenuhi syarat,” tambah Harry.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi Saeful saat membacakan Remisi Khusus Natal 2023 menambahkan, perolehan yang didapat dari 21 narapidana tersebut mulai 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Pihaknya juga memberikan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan narapidana yang mendapatkan Remisi.

“6 orang narapidana memperoleh 15 hari, 14 orang memperoleh 1 bulan dan 1 orang memperoleh 1 bulan.” terang Saeful.

Sebagaimana diketahui, pemberian remisi bagi narapidana ini diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan narapidana mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan. Di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.ind

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close