Sepanjang 2021, 10 Sengketa Konsumen Dituntaskan BPSK

satuwarta.id – Sepanjang 2021, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kediri menyelesaikan 10 kasus sengketa konsumen yang terbagi darj 3 sektor yakni leasing ada 8 kasus, perbankan 1 kasus, koperasi 1 kasus.
Dari kasus-kasus tersebut uang masyarakat yang terselamatkan putusan BPSK sekitar Rp 1,3 milyar. Dari 10 kasus tersebut, kasus yang berasal dari wilayah Kediri Raya ada 8 kasus. Dimana juga didominasi oleh leasing.
” Jadi kebanyakan leasing menyewa orang untuk menarik kendaraan di jalan, dan diarahkan ke garasinya. Sesuai pasal 4 perlindungan konsumen memiliki hak atas kenyamanan. Atas perlakuan itu dianggap mengancam kenyamanan, keselamatan, keamanan konsumen. Kalau itu terjadi konsumen bisa melapor ke BPSK dan UPT Perlindungan Konsumen, ” tutur Kepala UPT Perlindungan Konsumen Lucky Kristian, Jumat, (31/01/2021).
BPSK Kota Kediri sendiri menaungi konsumen di Magetan, Ponorogo, Madiun Kota/Kabupaten, Pacitan dan eks karisidenan Kediri. Dalam setiap sidang sengketa konsumen ada majelis hakim terdiri dari perwakilan pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha.
Lucky mengatakan pada setiap sengketa yang telah diputuskan oleh BPSK terdapat waktu 14 hari bagi pelaku usaha untuk menggugat, diluar itu pelaku usaha wajib mengikuti putusan BPSK.
” Ada ada kalanya pelaku usaha yang mengajukan ke pengadilan negeri, namun kebanyakan putusan pengadilan negeri lebih menguatkan putusan BPSK, ” tambah Lucky lagi. bby



