NEWS

UMK Ditetapkan, Pemkab Kediri Tekankan Hubungan Industrial Tetap Harmonis

satuwarta.id – Pemerintah Kabupaten Kediri menekankan hubungan keharmonisan pada sektor industrial. Hal itu menyusul ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sebagaimana rilisan UMK di Kabupaten Kediri terjadi kenaikan mencapai Rp97,246 atau sekitar 4 persen menjadi Rp2.340.668, yang mana sebelumnya Rp2.243.422.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri Ibnu Imad menyampaikan, penentuan persentase kenaikan tersebut berdasarkan formulasi PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.

“Kita tetap memperjuangkan sesuai garis komando dari Provinsi Jawa Timur. Hasilnya sekarang semua menerima keputusan itu,” kata Ibnu, Selasa (6/12/2022).

Seperti diketahui bahwa terjadinya kesepakatan tersebut memang melalui proses yang cukup panjang. Beberapa pihak memberikan usulan terkait besaran kenaikan UMK.

Dibeberkan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen dari UMK tahun ini.

Hal serupa juga diinginkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dengan menggunakan PP 51 tetapi nilai pengalinya sebesar 0.1 persen.

Sementara dari Pemerintah Kabupaten Kediri memilih jalan tengah sebagai alternatif dengan formulasi 51 dan alfa 0.2 persen.

“Angka yang kami pilih ini kemudian mendapat rekomendasi dari Bupati (Mas Dhito),” urainya.

Pasca rilisnya besaran UMK itu, Ibnu berharap seluruh elemen dapat menjaga hubungan keharmonisan pada sektor industrial.

Upaya sosialisasi pun akan dilakukan terhadap perusahaan di Kabupaten Kediri. Serta mengadakan gerakan memonetisasi dalam menetapkan kebijakan yang mempengaruhi interaksi.

“Manakala ada semacam ketidakpuasan, kami menyediakan mediasi itu. Karena prinsip yang paling penting dari upah itu adalah kesepakatan,” tandasnya.ind

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close