News Feed

Selama PPKM Darurat, Dispendukcapil Hanya Sediakan Layanan Online

satuwarta.id – Dispendukcapil Kota Kediri menutup pelayanan offline selama masa PPKM Darurat, 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri Syamsul Bahri melalui surat pengumuman bernomor 473/761/419.112/2021 menyebutkan ada empat poin terkait pelayanan Dispendukcapil selama periode PPKM darurat. Poin pertama disebutkan bahwa pelayanan bukan berarti tutup dan tetap dilakukan namun beralih secara online. “Pelayanan Adminduk dilayani secara full online di alamat http://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti,” isi surat yang ditandatangani langsung oleh Syamsul Bahri tersebut.

Dalam pengumuman itu, disebutkan bahwa kebijakan penutupan layanan offline ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Walikota Kediri nomor 800/1042/419.203/2021. Selanjutnya, dijelaskan bahwa pelayanan perekaman KTP elektronik bisa dilaksanakan di Dispendukcapil dan untuk pendaftaran tetap secara online melalui aplikasi SAKTI.

Sedangkan untuk pengambilan dokumen KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) dilakukan melalui kelurahan, sesuai jadwal yang telah ditentukan. Melalui surat tersebut, Syamsul Bahri juga mengatakan bahwa dokumen kependudukan lain bisa dicetak secara mandiri.

“Untuk dokumen Kartu Keluarga (KK), surat pindah, akta catatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan/perceraian bisa dicetak secara mandiri (pada kertas HVS A4 80g) berdasarkan PIN yang dikirim via email dan nomer whatsapp,” isi kutipan surat yang ditandatangani pada Rabu, (7/7) lalu.

Dijelaskan melalui pengumuman tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan bantuan on call melalui nomer yang disediakan. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close