Selama Pandemi, Belum Ada Laporan PHK Masuk Ke Dinkop UMTK

satuwarta.id – Pandemi covid-19 memaksa sektor perekonomian terpuruk, dan memaksa banyak perusahaan dan tempat usaha melakukan pengurangan karyawan sebagai bentuk efisiensi.
Di kota Kediri sendiri, Dinas Koperasi Usaha Mikro Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) kota Kediri mengungkapkan belum menerima satupun laporan terkait pemutusan hubungan kerja dari perusahaan yang ada di kota Kediri.
” Sampai saat ini kami dari dinas tidak mendapatkan laporan perusahaan terkait adanya yang dirumahkan, ” tukas Kepala Bidang Hubungan Industrial, syarat-syarat Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinkop UMTK Kota Kediri Arif Budi Nurcahyo.
Arif mengatakan para pelaku usaha, rata-rata melaporkan pengaturan jam kerja dan jadwal dari perusahaan. Selama pandemi sendiri, dari pihak Dinkop UMTK juga telah mengeluarkan surat edaran agar tidak melakukan PHK.
” Sampai sejauh ini pengusaha atau pemilik usaha di Kota Kediri mematuhi karena tidak ada yang melaporkan, juga tidak ada pengaduan dari pekerja sendiri, ” ujar Arif Budi lagi. bby



