BISNIS

Secara Berkala Cek Kepatuhan Pelaku Usaha

satuwarta.id – Memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai standar pelaksanaan usaha melalui pendekatan berbasis resiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri secara berkala melakukan kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha bagi para usahawan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Kediri, termasuk di restoran cepat saji. 

Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Dharmasto
menambahkan terdapat dua jenis kepatuhan usaha, yakni kepatuhan administrasi, yang meliputi indikator pemenuhan rasio realisasi penanaman modal, pemenuhan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), penyerapan tenaga kerja, dan kewajiban kemitraan, serta kepatuhan teknis yang meliputi syarat perizinan berusaha.

“Kegiatan ini juga untuk memantau kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha dengan berdasar pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko,” ucap Edi Dharmasto.

Berdasarkan regulasi tersebut, pelaksanaan pengawasan usaha dilaksanakan secara terkoordinasi dengan melibatkan perangkat daerah yang sesuai kewenangannya. “Karena kali ini subjek pengawasan kita adalah restoran (McDonald), maka juga melibatkan Disbudparpora (Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga) dan DLHKP (Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan),” terang Edi.

Pihaknya menjelaskan alur kegiatan pengawasan dimulai dari identifikasi usaha, pengklasifikasian aktivitas/kegiatan usaha ke dalam beberapa bidang usaha, pengecekan persyaratan usaha, peninjauan ke lapangan guna menyesuaikan data yang dimiliki pemerintah dengan pelaku usaha, apabila terdapat ketidaksesuaian data maka DPMPTSP akan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close