Polres Kediri Bekuk Komplotan Pengedar Sabu-sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 913,66 gram
satuwarta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat 913,66 gram .
Ketiga pelaku adalah MIM alias Kacung (23/laki-laki) warga asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, beserta pasangan suami istri berinisial AHK alias Amek (31 tahun) dan inisial KA alias Kholif (31 tahun) warga asal Kecamatan Pare.
Penangkapan ketiga terduga pelaku berawal dari tindaklanjut laporan masyarakat pada 14 April 2025 lalu. Awalnya, tim Buser Satresnarkoba melakukan penangkapan terduga pelaku berinisial MIM di kediamannya Desa Gedangsewu.
“Setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan MIM bahwa dia mendapat barang dari AHK beserta KA,” ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Selasa (22/4/2025).
Untuk diketahui, AHK sendiri sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus peredaran kasus narkotika jenis sabu sebesar 70 gram dan 4.900 butir pil. Sedangkan, KA ditangkap lantaran menjadi penyedia tempat penyimpanan barang.
Lebih lanjut, saat pengamanan tersangka KA yang berada di tempat kos wilayah Kampung Inggris, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, petugas menemukan barang bukti secara keseluruhan berkisar 913,66 gram.
Dalam kasus ini, AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, AHK mempunyai peran sebagai pengendali dalam mengedarkan, sedangkan KA sebagai penyedia tempat penyimpanan barang dan MIM sebagai pengedar dengan mendapatkan upah Rp250 ribu.
“Untuk barang bukti sabu dan alat lainnya sudah kami amankan pada saat mendalami asal usul barang bukti yang dikendalikan oleh pelaku AHK,” terang Bimo Ariyanto.
Adapun, atas kasus ini MIM dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan AHK dan KA dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 55,56 KUHP Pidana dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.ind



