HUKUM & KRIMINAL

Berperilaku Baik, 1 Napiter Lapas Kediri Dapat Pembebasan Bersyarat

satuwarta.id – Satu Narapidana tindak pidana terorisme Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri mendapatkan Pembebasan Bersyarat setelah berperilaku baik dan tertib mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

Napiter berinisial HS merupakan terorisme kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur. Kini HS telah telah menunjukkan komitmennya untuk berubah dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

HS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan Vonis 5 Tahun Penjara dengan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan.

Selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kediri, HS mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan lapas berupa keterampilan, keagamaan, kemandirian, dan HS juga menunjukkan sikap kooperatif dengan baik.

“Tentunya kami mengamati setiap perkembangan napiter tersebut, HS dengan secara konsisten telah mengikuti program pembinaan yang kami selenggarakan dengan baik,” ujar Plt Kalapas Budi Ruswanto, Selasa (09/07/2024).

Puncak dari keberhasilan program pembinaan ini ditandai dengan pelaksanaan ikrar setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) pada 5 Maret 2024. Ikrar ini menunjukkan bahwa napiter tersebut telah menyesali dan tidak mengulangi kesalahannya. Dan hal ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak remisi, dan integrasi.

“Napiter tersebut juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh BNPT. Dan saat ini HS telah mendapatkan hak integrasinya serta siap untuk kembali ke masyarakat” pungkas Budi.tam

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close