Prioritaskan Hak Konsumen Terkait BDKT

satuwarta.id – Tidak hanya sekedar menggerakkan perdagangan, Pemerintah Kota Kediri juga mengutamakan perlindungan hak konsumen berkaitan dengan validitas berat barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
Terkait hal tersebut, Pemkot Kediri melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Tambang Kota Kediri mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Metrologi Legal) pada Senin (25/10/2021).
Kepala Disperdagin Tanto Wijohari menyampaikan kegiatan ini menjadi wadah para pelaku usaha yang memiliki alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) mengetahui pentingnya melakukan peneraan.
“Jangan sampai para pelaku usaha baik IKM dan UKM Kota Kediri yang siap melakukan perdagangan ekspor ternyata timbangannya tidak terstandar. Dengan kegiatan ini, para pelaku usaha diberi pengetahuan tentang kesesuaian bruto dan netto yang tertera di kemasan dan berat produk sebenarnya,” ujar Tanto.
Ia juga menambahkan hal ini juga sebagai pengingat pelaku usaha untuk melakukan tera ulang pada alat UTTP yang dimiliki. Diharapkan ke depan pelaku usaha di Kota Kediri dapat memajukan usahanya dengan SOP yang dijalani, salah satunya kesesuaian timbangan.
Sementara itu, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menegaskan, pemulihan ekonomi tidak boleh membuat pelaku usaha sembarangan dalam berjualan. Diharapkan para pelaku usaha tetap menjunjung tinggi kejujuran dalam berdagang.
“Ada hak konsumen yang harus dipenuhi, seperti transparansi bobot, validitas timbangan dan alat ukur lainnya. Jadi tidak hanya gencar mencari untung saja, namun para pelaku usaha juga wajib memperhatikan kualitas dan kuantitas produk,” ujar Wali Kota.
Kegiatan ini juga diisi oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II, Bea Cukai Kediri, dan Polresta Kediri. Acara ini akan diselenggarakan hingga Rabu (27/10/2021) dan diikuti secara bertahap sebanyak 50 perserta per hari yang terdiri dari pelaku usaha pemilik alat UTTP, mahasiswa dan siswa. bby



