PPKM Level 4 Kota Kediri Diperpanjang, Terapkan Sejumlah Penyesuaian

satuwarta.id – Penerapan PPKM Level 4 yang diberlakukan mulai tanggal 21 Juli, resmi diperpanjang hingga 2 Agustus. Perpanjangan itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial. Sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Kota Kediri masih berada di Level 4.
Secara detail perpanjangan PPKM Level 4 ini, diatur dalam Surat Keputusan Walikota Kediri. Ada beberapa penyesuaian dari PPKM Level 4 sebelumnya. Diantaranya, Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Meski pun ada beberapa penyesuaian, Wali Kota Kediri tetap mengimbau kepada semua pihak agar tidak lengah dan tidak mengurangi kewaspadaan akan penerapan protokol kesehatan yang sangat penting untuk menekan penularan.
“Meski ada beberapa penyesuaian kita semua tidak boleh lengah. Kita harus tetap disiplin protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi. Karena itu menjadi senjata kita dalam menghadapi Covid-19,” ujar Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Sementara itu untuk transportasi umum maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, wajib menjalani observasi di Posko Kelurahan dan menjalani karantina selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah Karesidenan Kediri. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. bby



