PPKM Darurat, Klinik Usaha Mikro Sementara Hanya Online

satuwarta.id – PPKM Darurat memaksa masyarakat untuk membatasi aktivitas keluar rumah. Agar warga dapat mengurus izin usaha UMKM nya tanpa harus datang ke Klinik Usaha Mikro, Dinkop UMTK Kota Kediri memberikan solusi pengalihan layanan ke online.
“Klinik Usaha Mikro sendiri melayani pendaftaran UMKM, pembuatan nomor induk berusaha (NIB-IUMK), dan fasilitasi foto produk UMKM. Semua bisa diakses melalui online tanpa harus datang ke kantor,” tukas Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri Bambang Priambodo, Jum’at, (16/7/2021).
Ada tiga tautan yang bisa diakes online tergantung kebutuhan masyarakat. Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri Satria Sani menjelaskan teknis layanan online ini memudahkan masyarakat mengurus usaha mikro milik mereka tanpa harus datang ke kantor.
“Jadi nanti pelaku usaha hanya tinggal mengisi formulir yang tersedia di masing-masing tautan tergantung apa yang mereka akan akses. Para pelaku usaha ini akan lebih mudah untuk mengurus keperluan usaha mereka tanpa harus datang ke kantor, ” tambah Satria.
Ia juga menambahkan jika pengalihan layanan online ini juga sudah dipublikasikan di media sosial dari Dinkop UMTK Kota Kediri.
“Kita sudah publikasikan pengumuman pengalihan layanan ini ke media sosial kita. Namun jika ada pelaku usaha yang sudah terlanjur datang atau masih bingung untuk cara mengakses tautan yang kita beri, kita juga masih melayani mereka secara langsung dan memberikan arahan agar beralih ke layanan online”, pungkasnya. bby



