HUKUM & KRIMINAL

Polda Jatim Bersama Polres Jajaran Bekuk 67 Preman

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran membekuk sebanyak 67 orang preman dari beberapa wilayah di jatim.

Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum Polda jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

“Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021)

Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini antara lain dengan melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cari kekerasan kepada sopir truk.

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” tambahnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

Sementara itu untu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close