NEWS

Korupsi Dana Block-Grant APBD, Pensiunan PNS Dijebloskan Bui

satuwarta.id – Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, didampingi Tim PAM Seksi Intelijen melakukan eksekusi terhadap Eko Sandi Wiyono dalam perkara korupsi Dana Block-Grant APBD I Provinsi Jawa Timur Tahun 2010-2011 senilai Rp61.100.000.

Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi menyampaikan, terpidana telah terbukti melakukan tindakan korupsi dana Block-Grant APBD I Jawa Timur tahun 2010, Dana Block-Grant Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Paud Formal dan Non Formal UPTD Pendidikan Nasional, Kecamatan Pare tahun 2011, dan Dana Block-Grant Rintisan Kelompok Bermain (KB) Non Formal dan Formal (TK) UPTDP Pendidikan Nasional Kecamatan Pare tahun 2011.

“Terpidana memiliki kurang lebih ada 8 yayasan. Jadi memang pada saat peristiwa ini yang bersangkutan berstatus pegawai negeri. Namun saat persidangan telah pensiun,” kata Iwan, Rabu (8/11/2023).

Seperti diketahui, terpidana merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Penilik Pendidikan Luar Sekolah UPTD Pendidikan TK/SD Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

“Proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan tahun 2017 yang bersangkutan menerima keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” terangnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 30/Pid.Sus/TPK/2015/PT Sby pada 27 April 2015 telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (P-48) Nomor: Print-165/M.5.45/Fu.1/11/2023 pada 7 November 2023, dengan amar putusan sebagai berikut: Pidana Badan 1 tahun 3 bulan dan Pidana Denda: Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Pidana uang pengganti membayar Rp61.100.000 paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka akan dipidana selama 3 bulan, serta biaya perkara Rp5.000.

“Jadi uang pengganti juga dibebankan seluruhnya menjadi tanggungjawab terpidana,” tambahnya.

Diungkapkan Iwan, Eko Sandi Wiyono telah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 ayat 2 dan ayat 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, eksekusi dilanjutkan dengan penjemputan di kediaman terpidana. Lalu dilakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri (RSKK). Saat dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kediri untuk menjalani eksekusi pidana badan dengan menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.ind

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close