Dorong Lahirnya Generasi Baru Jurnalis Profesional, SMSI Kediri Raya – IAIN Kediri Jalin MOU

satuwarta.id – SMSI Kediri Raya dan IAIN Kediri menjalin MOU terkait pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi di bidang jurnalistik dan media.
Penandatanganan MOU dilakukan Ketua SMSI Kediri Raya Yacob Bastian dan Rektor IAIN Kediri Wahidul Anam bersamaan dengan pembukaan seminar literasi media bertajuk “Mewujudkan Kemitraan Berkualitas; Sosialisasi Peraturan Dewan Pers dan Etika Media”
Seminar yang berlangsung, Rabu, (26/02/2025) itu digelar di Aula Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, IAIN Kediri. Seperti diketahui di IAIN Kediri terdapat dua program pendidikan yang dekat dengan dunia jurnalistik dan media yakni Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam serta Prodi Jurnalistik Islam.
“Semoga kerjasama ini bisa berlanjut. Kita berharap begitu, mahasiswa bisa magang ke kantor-kantor media, bisa menulis berita dengan baik,bisa menjadi wartawan atau insan pres yang baik. Sehingga bisa membangun masyarakat yang baik ke depan,” tuturnya, Rabu, (26/02/2025).
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua SMSI Kediri Raya Yacob Bastian. Kolaborasi yang sudah terjalin dengan IAIN Kediri, kedepan diharapkan bisa terus berlanjut dan berkembang untuk menciptakan generasi-generasi baru jurnalis atau insan pers dengan kualitas baik.
Generasi baru pers yang mampu menciptakan produk jurnalistik yang baik dan kreatif serta menyampaikan informasi dengan benar ke masyarakat luas.
“Ini adalah langkah awal. SMSI Kediri Raya sudah melakukan penandatangan MOU yang terkait tentang kegiatan lanjutan setelah ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya menuturkan kolaborasi antara perusahaan media dan perguruan tinggi kedepan bisa menciptakan para jurnalis generasi baru yang lebih profesional.
“Mereka (mahasiswa) paham secara akademis, mereka juga paham dengan dunia pers. Tentunya diharapkan kualitasnya ketika dia menjadi jurnalis bisa profesional,” jelasnya.
Dalam seminar tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya juga menyinggung tentang perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Dirjen Dikti terkait dengan aktivitas jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam PKS tersebut disebutkan saat pers kampus melakukan kerja-kerja liputan dan membuat berita di lingkungan kampus, lalu timbul permasalahan maka penyelesaiannya menggunakan mekanisme undang-undang pers dan penanganannya berdasar dengan Dewan Pers.
“Ini juga bagian dari upaya, supaya para pemangku kepentingan, khususnya di kampus bisa paham, bisa mengerti,” tutupnya. tam



