Peredaran Miras Ilegal Dominasi Kasus Pekat di Kota Kediri
satuwarta.id – Sejumlah 101 kasus penyakit masyarakat diungkap jajaran Polres Kediri Kota selama kurun waktu 22 Maret sampai 2 April 2021. Dari total tersebut, kasus peredaran miras ilegal menjadi yang dominan.
Dominasi peredaran miras itu dengan angka 84 kasus. Kemudian disusul dengan kasus judi 10 kasus, narkoba 5 kasus, prostitusi 1 kasus dan premanisme 1 kasus. Dari 101 kasus tersebut telah diamankan total 114 tersangka.
“Miras ilegal dengan 84 tersangka, perjudian 20 tersangka, narkoba 5 tersangka, prostitusi 1 tersangka, dan premanisme 4 tersangka,” ungkap Wakapolres Kediri Kota Kompol Teguh Santoso kepada satuwarta.id, Senin, (12/04/20212).
Dari operasi pekat ini, telah disita sejumlah barang bukti berupa 9.234 botol miras, 26,3 gram sabu sabu, uang tunai Rp 5,7 juta, dan 6.350 butir pil dobel L. Sedangkan dari kasus perjudian, disita 10 ponsel, kartu Remi, kartu domino, stik bilyard, alat judi dari banner serta rekapan togel.
“Dengan kerjasama masyarakat, ada informasi kita operasi. Walaupun operasi sudah selesai untuk miras akan kita tindak terus,” tambah Kompol Teguh Santoso
Para tersangka dijerat dengan Perda kota Kediri no 12 tahun 1983 tentang peredaran miras, lalu Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU no 35 tahun 2009 (narkoba) , UU no 35 tahun 2014 tentang prostitusi dan terakhir Pasal 170 (1) KUHP tentang premanisme.