Percobaan Pembobolan Mesin ATM Terungkap, Pelaku Sempat Beraksi di Toko Vape

satuwarta.id – Jajaran satreskrim Polres Kediri Kota membekuk pelaku pembobolan mesin ATM Bank Jatim pada Senin, (12/02/2024) lalu. Dalam aksinya, berinisial JMS beraksi seorang diri. Menggunakan linggis serta beberapa alat lainnya JMS berusaha membobol mesin ATM yang berada di jalan Brigjen Pol Imam Bachri, kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri tersebut.
JMS beraksi pada sekitar pukul 03.00 pagi. Mengendarai sepeda motor, JMS mendatangi lokasi ATM. Dalam aksinya JMS berusaha merusak penutup brankas.
Namun karena gagal menembus brankas, layar monitor ATM dirusak dan cctv ATM pun turut dilepas. “Uangnya tidak sempat terambil. Sementara cctv dibuang ke TPA Bangsal,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra, Rabu (21/02/2024).
JMS sendiri diamankan di kediamannya, yang berada di wilayah Banaran, Kota Kediri. Dari pemeriksaan, terungkap sebelum berusaha membobol ATM, JMS sempat membobol sebuah toko penyedia perlengkapan vape yang berada di wilayah jalan Kapten Tendean atau sekitaran Terminal Lama Kota Kediri.
Lokasi toko tersebut, berjarak sekitar 2 km dari ATM yang berusaha dibongkar JMS. AKP Nova Indra mengungkapkan, JMS memasuki toko tersebut dengan paksa pada sekitar 02.25. Di tempat itu, JMS membawa kabur sejumlah perlengkapan vape mulai dari coil sampai liquid.
Peristiwa itu baru diketahui paginya, sekitar pukul 9 pagi ketika karyawan toko tersebut datang untuk membuka toko. Karyawan melihat engsel toko sudah dalam keadaan rusak. Sementara di dalam, barang-barang yang ada di etalase raib, kabel WiFi rusak dan CCTV lenyap.
“Total kerugian sekitar Rp 8 juta,” tambahnya.
Saat membekuk JMS, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sepeda motor, tas, sarung tangan, penutup muka dan linggis yang digunakan saat beraksi. Selain itu barang-barang yang diambil dari toko juga ditemukan. Rupanya JMS belum menjual barang-barang tersebut. “Motifnya murni untuk kepentingan pribadi,” tuturnya lagi. JMS dijerat dengan pasal 363 KHUP.
Pelaku sendiri masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kota Kediri.tam



