satuwarta.id – Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro, Senin, (14/03/2022) menjelaskan seseorang tetap dapat menerima booster setelah yang bersangkutan terinfeksi COVID-19.
Bagi para penyintas COVID-19 yang ingin mendapatkan booster, kata Reisa, bila derajat keparahan penyakitnya ringan sampai sedang, vaksinasi dapat diberikan minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Vaksin booster itu sendiri, sekarang dapat diberikan minimal 3 bulan setelah suntikan vaksinasi dosis kedua. “Jarak dari vaksin lengkap ke booster, minimal 3 bulan,” tutur Reisa.
Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun bagi yang terlewat jadwal dosis keduanya, sehingga belum menerima suntikan kedua dalam waktu kurang dari 6 bulan, masih bisa mendapatkan vaksin kedua dengan platform berbeda, sesuai ketersediaan di tiap daerah.
Sedangkan bagi yang telah terlewat lebih dari 6 bulan, maka vaksinasi primer harus diulang. “Vaksinnya dapat menggunakan platform yang berbeda dengan vaksin semula,” kata Reisa.
Per 15 Maret 2022 siang, tercatat 72,84 persen sasaran vaksinasi nasional telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap, sedangkan untuk booster, baru sekitar 7,07 persen. by