2 Tersangka Korupsi BPNT Kota Kediri Dipindah ke Rutan Polres Kediri Kota

satuwarta.id – Setelah hasil pcr dipastikan negatif dan ditetapkan tahanan rutan, dua tersangka Korupsi BPNT Kota Kediri, TKP dan SDR dipindahkan ke rutan Polres Kediri Kota, Kamis sore, (20/01/2022).
Sebelumnya kedua tersangka dijemput dari rumah masing-masing. Tersangka TKP keluar dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri memakai rompi oranye, ditemani kuasa hukum dan petugas.

Sementara itu, tersangka SDR keluar dari ruang Poliklinik Kejari Kota Kediri. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Kediri Kota memakai sebuah mobil berwarna hitam. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

Seperti diketahui, TKP dan SDR ditetapkan tersangka korupsi BPNT kota Kediri. TKP sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, sementara SDR adalah Koordinator Daerah/Pendamping BPNT Kota Kediri.
Keduanya telah terbukti meminta fee kepada pihak supplier/pihak ketiga bahan pokok program BPNT di Kota Kediri. Permintaan fee tersebut berlangsung sejak periode bulan Juni 2010 sampai dengan September 2021 dengan total jumlah yang telah diterima kurang lebih sekitar Rp. 1,4 Miliar. bby



