News Feed

Edukasi Pengendara, Ingatkan Patuhi Prokes Ketika di Jalan

satuwarta.id – Ditengah pelaksanaan PPKM Darurat, Pemerintah Kota Kediri bersama dengan TNI dan Polri tetap giat laksanakan operasi yustisi untuk mengedukasi pentingnya protokol kesehatan, meskipun ketika berkendara sekalipun.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Kediri Eko Lukmono menuturkan kegiatan itu salahnya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota KediriEko menyebutkan, ada 4 dasar hukum yang melandasi pelaksanaan operasi ini yakni Perda. Prov No. 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; Pergub. Jatim No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian korona; instruksi menteri dalam negeri No. 15 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di Jaww-Bali dan SK Walikota nomer 188.45/195/419.033/2021 tentang PPKM darurat Covid-19.

Sementara itu dalam penertiban yang melibatkan 40 personil ini, petugas mendapati 4 orang pelanggar protokol kesehatan. Akibatnya petugas memberikan sanksi berupa denda masker yang dibebankan kepada pelanggar.

“Dengan humanis kami ingatkan masyarakat kenapa kita penting menjaga protokol kesehatan, bukan untuk satu dua orang saja, melainkan demi kebaikan kita bersama,” tutur Eko.

Dalam agenda yang digelar didepan taman Harmoni ini, petugas juga berkesempatan untuk membagikan sejumlah masker kepada para pengguna jalan, sebagai bentuk sosialisasi protokol kesehatan. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close