BERITA PILIHANHUKUM & KRIMINAL

Patroli Ramadan Sasar Tempat Hiburan di Kediri, 1 Tempat Langgar Ketentuan

satuwarta.id – Memastikan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Kediri mengenai pengaturan kegiatan masyarakat sebelum, selama, dan setelah bulan suci Ramadan serta Idul Fitri 1446 H dipatuhi, enam tempat hiburan di kawasan Kecamatan Ngasem disidak tim gabungan.

Dalam SE tersebut, selama bulan suci Ramadhan, tempat biliar, karaoke serta tempat hiburan lainnya hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Tim gabungan dalam kegiatan itu, terdiri dari Satpol PP, TNI-POLRI, BNN serta instansi terkait lainnya.

Sasaran operasi terdiri dari dua tempat karaoke, dua tempat hiburan, dan dua tempat biliar. Dalam operasi yang berlangsung mulai Sabtu malam sampai Minggu dini hari tersebut, tim gabungan masih menemukan satu tempat hiburan melanggar aturan ketentuan operasional saat bulan Ramadan.

Satu tempat tersebut adalah tempat biliar di Jalan Pamenang. Tempat tersebut masih beroperasi hingga hampir pukul 01.00 dini hari, melewati batas waktu yang ditentukan.

“Dari enam lokasi, lima sudah mematuhi aturan. Sementara satu tempat (di Jalan Pamenang) masih melanggar,” ujar Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, Minggu, (16/03/2025).

Tim gabungan pun meminta aktivitas di tempat tersebut segera dihentikan. Kaleb menegaskan bahwa tempat hiburan yang masih nekat beroperasi di luar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai prosedur.

“Sesuai SOP, pertama kami berikan peringatan. Jika masih melanggar, kami beri peringatan kedua. Jika sampai ketiga, maka tempat tersebut akan ditutup,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan peredaran narkoba, tim gabungan menggandeng BNN Kabupaten Kediri untuk melakukan tes urine terhadap pengunjung dan staf tempat hiburan tadi. Dari sekitar 15 orang yang diperiksa, satu orang dinyatakan positif narkoba. “Akan kita dalami,” tutur Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Kediri, Alfred Wirayudha.

Selain itu, dalam patroli tersebut, tim gabungan juga mengamankan enam botol minuman keras yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan. Selain di kawasan kecamatan Ngasem, patroli serupa sebelumnya juga dilakukan di Kecamatan lain seperti di Gampengrejo, Pare, Ngadiluwih serta Grogol.

“Tujuan kita adalah dalam rangka pengawasan pelaksanaan dari SE yang mengatur tentang kegiatan menjelang selama dan setelah bulan suci Ramadan,” tutup Kaleb. tam

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close