NEWS

Parkir Liar Kini Marak di Kawasan Simpang Lima Gumul

satuwarta.id – Parkir liar di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Kawasan yang seharusnya steril dari kendaraan kini justru dipenuhi oleh juru parkir (jukir) tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Salah satu jukir liar di kawasan Taman Hijau SLG, Aris, mengaku telah menjalani pekerjaan ini sejak tahun 2016. Meskipun mengetahui adanya rambu larangan parkir, ia tetap memanfaatkan area tersebut sebagai lokasi parkir liar dengan tarif Rp3.000 per motor dan Rp5.000 per mobil.

“Tapi saya nggak memaksa soal tarif. Kalau hanya diberi Rp1.000 atau Rp2.000, tetap saya terima,” ujar Aris.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Aris bahkan berani memberikan arahan kepada pengendara yang hendak memarkir kendaraannya di sebelah barat jalan. Ia mengarahkan mereka untuk parkir di sebelah timur jalan, yang merupakan wilayah tempatnya beroperasi.

“Kami mengarahkan pengendara agar parkir di timur jalan. Kalau di sebelah barat, nanti akan menghalangi pemandangan Taman Hijau,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, di kawasan SLG terdapat tiga kantong parkir resmi. Pertama, Area P1 yang hanya beroperasi saat hari libur nasional mulai pukul 06.30–21.30 WIB. Kedua, Area P2, yang buka setiap hari dengan jam operasional 06.30–21.30 WIB. Ketiga, Area P3, yang beroperasi setiap Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, serta pada event-event khusus di SLG dengan jam operasional 06.30–21.30 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri melalui Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Surani menjelaskan, pihaknya hanya mengelola parkir di sejumlah bahu jalan kawasan Simpang Lima Gumul yang tidak terdapat rambu larangan parkir.

“Dishub hanya mengelola parkir di bahu jalan sesuai dengan titik parkir yang ditangani jukir resmi. Selebihnya itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.

Lebih jauh, Surami tak menampik jika keberadaan juru parkir di area terlarang merupakan bukan petugas resmi naungan dinas perhubungan.

“Kalau ada petugas parkir di kawasan rambu larangan parkir itu bukan resmi dari dishub,” jelas Surani.

Diakui Surani, petugas telah berulang kali melakukan sosialisasi dan penertiban, namun para juru parkir liar tetap kembali beroperasi di kawasan tersebut setelah ditertibkan.

Meski demikian, pihaknya bersama pihak terkait seperti Satpol PP Kabupaten Kediri berkomitmen untuk terus mengadakan sosialisasi serta tindakan tegas terhadap parkir liar yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan SLG.ind

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close