Optimalkan Retribusi Kebersihan, DLHKP Kota Kediri Gandeng PDAM Tirta Dhaha

satuwarta.id — Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Kediri (DLHKP) Kota Kediri menerapkan kebijakan baru terkait mekanisme pembayaran retribusi kebersihan. Mulai tahun ini, masyarakat Kota Kediri bisa membayar retribusi kebersihan bersama dengan pembayaran tagihan PDAM.
Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Kediri, dalam hal ini DLHKP Kota Kediri dan PDAM Tirta Dhaha Kota Kediri untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam proses penarikan retribusi.
“Kalau selama ini kita seringnya menagih secara door-to-door, entah itu melalui petugas gerobak sampah atau melalui petugas. Sekarang kita coba bundling dengan PDAM,” tutur Kepala DLHKP Kota Kediri Imam Muttakin dalam acara sosialisasi lomba zero waste di Taman Hutan Kota Joyoboyo, Kamis, (05/06/2025).
Imam menuturkan warga yang dari awal telah memiliki jaringan PDAM di rumahnya, maka ketika membayar tagihan air maka sudah termasuk dengan iuran retribusi kebersihan.
“Masuknya ke kas daerah. Prosedur ini yang pasti jelas lebih memudahkan Jadi masyarakat sudah tidak perlu lagi nitip ke petugas gerobak atau mungkin kemana yang mungkin itu masih bisa terjadi kebocoran atau penyelewengan,” jelas Imam lagi.
Sementara itu, untuk yang warga yang bukan pelanggan PDAM tetap ditarik atau membayar secara manual.
“Karena sementara saat ini kerjasamanya baru bisa dengan PDAM. Jadi satu dalam satu struk, nanti ada retribusi kebersihan, ada tambahan itemnya,” ungkapnya.
Imam berharap dengan adanya mekanisme baru ini, pendapatan daerah dari retribusi kebersihan bisa makin optimal. “Kita harapannya pasti ada peningkatan, karena semuanya sekarang ter-digitalisasi, dan masyarakat juga,” tuturnya.
Imam mengingatkan kepada masyarakat, bahwa retribusi kebersihan adalah kewajiban dan keharusan. Saat ini, tingkat kesadaran membayar retribusinya masyarakat masih rendah. Karena itu pihaknya, akan terus mensosialisasikan kewajiban tersebut.
Adapun kewajiban membayar retribusi kebersihan adalah sebesar Rp 2000 perbulan/per rumah.
“Yang menjadi kewajiban dari pemerintah daerah, melakukan pengangkutan dan penyediaan tempat sampah yakni dari TPS sampai ke TPA. Sementara pengolahan sampah di rumah hingga menuju ke TPS, itu adalah kewajiban dari rumah tangga itu sendiri. Jadi ini yang belum banyak diketahui masyarakat tahu,” pungkasnya.tam



