News Feed

Nekat Langgar Aturan PPKM Darurat, Ini Sanksi Yang Menanti

satuwarta.id – Guna menekan persebaran Covid-19 di Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri siap melakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Di dalam penerapan PPKM Darurat ini, Satpol PP Kota Kediri akan menertibkan dan menindak para pelanggar selama PPKM Darurat berlangsung.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono menjelaskan jika selama pelaksanaan PPKM Darurat ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi. Sanksinya berjenjang, mulai dari diberikan surat peringatan 1 (SP1), SP2, SP3 sampai denda masker hingga denda uang.

“Kalau yang bersangkutan baru pertama kali melakukan pelanggaran akan diberikan SP 1, juga penyitaan KTP. Nah, KTP pelanggar ini harus diambil di mako satpol PP, disana nanti para pelanggar akan diberikan pengarahan,”ujarnya.

Selain melakukan patroli di rumah makan atau restauran, cafe dan supermarket, Satpol PP juga melakukan pengamanan selama pemadaman lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang dilakukan mulai pukul 8 malam hingga 5 pagi.

“Jika tetap melakukan pelanggaran, akan ada SP2 dan SP3. Dan kalau tetap melanggar lagi akan diberikan denda masker dan denda uang. Denda perorangan Rp. 100.000, dan denda pemilik usaha sebesar Rp. 500.000,” tambah Eko. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close