Nasabah Koperasi Datangi Polres Kediri Kota, Tanyakan Kejelasan Kasus

satuwarta.id – Sejumlah warga Kota Kediri yang menjadi nasabah Koperasi Mandiri Artha Makmur mendatangi Polres Kediri Kediri Kota. Kehadiran sekitar 10 orang nasabah tersebut untuk meminta kejelasan terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan pada tahun 2019 silam.
Salah satu nasabah Tri Mumpuni mengungkapkan dirinya bersama nasabah lainnya berinvestasi sebesar Rp 1 Milliar sampai Rp 10 miliar di koperasi tersebut. Dana tersebut rencana diinvestasikan ke sejumlah sektor seperti usaha kopi, sembako, daging, beras, serta gula.
Bahkan Tri juga sempat diajak ke Bondowoso untuk melihat ke pabrik dan perkebunan penggilingan kopi. Namun belakangan terungkap pabrik dan penggilingan tersebut bukan milik koperasi.
Para nasabah sendiri dijanjikan keuntungan 1 persen per bulan dari investasi tersebut. Koperasi Mandiri Artha Makmur sendiri sempat dinyatakan pailit pada tahun 2021 lalu.
Dari 10 orang yang melapor ke Polres Kediri Kota, mengalami kerugian total Rp 15 miliar. Tri berharap terduga pelaku bisa segera diamankan dan koperasi bisa segera mengembalikan dana investasi yang telah dibayarkan.
Tri menambahkan pihak pengurus koperasi telah berjanji mengembalikan dana tersebut dengan cara diangsur melalui sebuah surat kesanggupan.
“Tujuan kita ke sini untuk menanyakan, juga sekaligus memberitahukan bahwa status pailitnya sudah dicabut,” ungkap Tri di Polres Kediri Kota, Sabtu (21/09/2024).
Terkait laporan dari para nasabah tersebut, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin menuturkan akan melakukan cross check terkait hal tersebut.
Hal itu mengingat para nasabah juga turut membawa surat pembatalan pailit dari pengadilan Negeri Surabaya. Jika surat pembatalan pailit tersebut terbukti sah maka kasus tersebut akan kembali dibuka.
“Otomatis nanti kita akan melangkah, kita akan cross-check terkait kebenaran surat keputusan pembatalan tentang pailit tersebut,” jelasnya. (tam)



