Musnahkan Barang Bukti Dari 63 Kasus

satuwarta.id – Barang bukti ratusan pil dobel L, sejumlah gram sabu, serta senjata tajam dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 kasus yang sudah memiliki ketetapan hukum atau inkrah dari pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,24 gram, 109.136 butir obat keras berbahaya jenis pil dobel L, 30 butir pil Riklona clonazepam, 4 jurigen minuman keras (miras) berisi 25 liter arak jowo atau ciu, dan 1,5 liter arak jowo jenis klutuk dikemas 12 botol plastik. “Serta 5 unit ponsel, 1 parang kurang lebih 70 sentimeter bergagang kayu, 1 pisau, pakaian, topi, korek, dan serbuk petasan,” ungkap Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf.
Novika menjelaskan jika pemusnahan barang bukti ini merupakan kedua kalinya di tahun 2022 ini. Sebelumnya telah digelar pemusnah pada Mei 2022 dengan total kasus 67 perkara dalam kurun waktu 8 bulan. “Pemusnahan barang bukti ini dari perkara 25 Mei 2022 hingga 15 November 2022,” jelas Novika usai kegiatan.
Novika mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dari jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Terkait banyaknya barang bukti dalam perkara ini, pihaknya mengaku tidak lebih banyak dari tahun sebelumnya dan hampir sama. “Ini hampir sama jumlah perkara untuk tahun sebelumnya namun ada peningkatan pada perkara sabu,” tutupnya.tam



