HUKUM & KRIMINAL

Mediasi Kedua Kembali Temui Jalan Buntu

satuwarta.id – Kejelasan Agustin untuk mencari kejelasan hal atas tanahnya di desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri belum menemui titik terang.

Hal itu terjadi setelah dalam mediasi kedua, Selasa (25/7/2023), tidak menemukan titik temu. Kuasa hukum Agustin , Hariantoko SH mengungkapkan meski masih menanti win win solution, pihaknya akan segera mengambil sikap. “Kita akan mengambil sikap upaya hukum baik perdata maupun pidananya,” tuturnya.

Mediasi tersebut turut dihadiri Kepala Desa Tiron, jajaran perangkat desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Kepala desa Tiron Ina Rahayu sendiri enggan memberikan banyak keterangan usai mediasi. ” (Pihak yang hadir) masih sama,” ujarnya singkat.

Kasus yang dialami Agustin bermula ketika hendak melakukan sertifikasi. Agustin tidak bisa mendapatkan surat-surat yang diperlukan dari desa, Pasalnya tanah tersebut telah terjual. Hal itu membuat Agustin kaget mengingat letter D sebagai bukti kepemilikan tanah sah ada di tangannya.

” Ketahuan saat hendak disertifikasi. Surat yang kita butuhkan tidak keluar alasannya tanah sudah yang sudah membeli. Tapi kita yang memegang letter D,” ujar kuasa hukum Agustin , Hariantoko SH, Selasa (20/17/2023).

Ia menceritakan tanah tersebut adalah tanah warisan orang tua almarhum suami Agustin Seger. Namun tiba-tiba tanah tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuan Agustin. Ia juga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut.

Hariantoko menduga tanah itu dijual salah satu ahli waris lain. Padahal syarat jual beli suatu tanah waris, semua ahli waris harus setuju dengan penjualan. Jika tidak maka jual beli batal demi hukum. Persetujuan sendiri diberikan melalui tanda tangan.tam

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close