NEWS

Masyarakat Minta Pemkab Kediri Tegas Ambil Tindakan Soal Polemik Lahan SLG

satuwarta.id – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) kini kembali mencuat. Terlihat massa gencar mempertanyakan prosedur peralihan aset lahan tersebut.

Menyikapi maraknya kabar tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pemantau Korupsi (Mapko) Nusantara menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kediri, yang ditemui beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Rabu (20/3/2024).

Selama audiensi berlangsung, Ketua LSM Mapko Nusantara Andri Ashariyanto, mendorong Pemerintah Kabupaten Kediri untuk membuat langkah tegas dalam kebijakan pengambilan alih lahan yang diduga dikuasai oleh penguasa pada saat itu.

Sebagaimana dugaan mengarah kepada Sutrisno, bupati yang kala itu menjabat di tahun 1999-2009. Terlebih ketika muncul ide untuk pembangunan kawasan strategis SLG.

“Kami meminta Pemkab Kediri tegas mengambil alih aset yang dikuasai penguasa tersebut. Karena menurut desa pada 2003 ada pembebasan lahan. Tapi nyatanya bukan milik pemerintah tapi milik perorangan,” kata pria yang akrab disapa Andri.

Bersama timnya, Andri mempertanyakan mekanisme pengadaan kepemilikan lahan pada 20 tahun silam tersebut, apakah dijalankan sesuai prosedur. Pihaknya mengkhawatirkan pengambilan keputusan pada saat itu hanya untuk kepentingan kekuasaan.

Oleh karena itu, melalui pertemuan audiensi yang masih belum menemui titik terang, Andri berencana akan kembali mengadakakan pertemuan dengan pemerintah daerah. Terutama untuk membahas pertanyaan pemindahan kepemilikan apakah sesuai regulasi.

“Makanya kami meminta audiensi ini harus lengkap dengan pihak-pihak terkait. Tuntutan kami yang paling utama adalah penegakan hukum sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara, saat momen audiensi berlangsung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Erfin Fathoni menjelaskan, bahwa aset pemerintah daerah yang telah memiliki sertifikat hak pakai di kawasan SLG, berupa fasilitas umum. Di antaranya gedung, jalan, dan taman.

“Namun yang menjadi permasalahan hari ini adalah proses yang terjadi pembebasan lahan SLG itu kenapa semuanya tidak menjadi aset Pemkab,” terang Erfin.

Pasalnya, Erfin mengatakan dalam sistem pengadaan tanah, kemungkinan ada 3 hal. Untuk kepentingan bisnis dengan bisnis, pemerintah dengan pemerintah, atau pemerintah dengan swasta.

Seperti diketahui, aset Pemkab Kediri yang telah bersertifikat tersebut di kawasan SLG, meliputi wilayah Desa Sumberjo terdapat 143.312 meter persegi, sedangkan Desa Tugurejo 68.136 meter persegi. Dengan total dari 2 desa tersebut sekitar 21 hektar.ind

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close