Makin Canggih, Mobil Polisi Dibekali Teknologi INCAR
satuwarta.id – Mobil jajaran kepolisian semakin pintar. Dikembangkan oleh
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, di mobil polisi kini dibekali teknologi yang diberi nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record).
INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta menggunakan Artificial Inteligen (AI) dalam pemprosesannya.
Sementara itu fitur Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor) mampu mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan, mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan. Selain itu fitur tersebut juga dapat melakukan Identifikasi pelanggaran lalu lintas. Dengan mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm.
Ada 5 Fitur yang terpasang pada mobil canggih ini diantaranya Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition. 5 fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda diantaranya untuk mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP.
Terkait dengan alur dan sistem dalam penerapannya Di Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan. Petugas membawa alat INCAR pada saat melaksanakan tugas di lapangan, kemudian data yang dicapture oleh petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.
“Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat Konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Poin pelanggaran yang di dapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan di catat dan di akumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center),” Jelasnya pada Rabu (26/5/2021).
Nantinya poin pelanggaran sudah mencapai bobot poin 12 maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara, jika bobot poin sudah mencapai batas maksimal yaitu 18 maka diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM nya.
“Hal ini sesuai dengan pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” kata Kombes Pol Latif Usman.
Inovasi ini terus dikembangkan guna membatu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan. INCAR juga dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan. Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim. (bby)