HUKUM & KRIMINAL

Majelis Hakim Vonis Empat Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

satuwarta.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri Boedi Haryantho meringankan hukuman menjadi dua tahun pidana disertai denda Rp1 miliar terkait temuan sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) oleh PT. Afifarma Pharmaceutical Industries. Kasus tersebut mengakibatkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

Sidang dihadiri secara langsung oleh terdakwa dari PT. Afifarma Pharmaceutical Industries tersebut adalah APH selaku Direktur Utama, NSA selaku Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC), AS selaku Manager Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA) dan IS selaku Manager Produksi, serta didampingi Tim Penasihat Hukum.

Dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Boedi menjatuhkan vonis 2 tahun pidana dan terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Vonis yang diberikan jauh lebih rendah dari sebelumnya yang mana APH dituntut 9 tahun, sedangkan tiga terdakwa lain dituntut 7 tahun pidana.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Artantodjati mengatakan, obat tersebut mengandung zat kimia yang berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat. Karena dinilai memiliki efek sangat besar, pihaknya melakukan pemusnahan untuk mengatasi edar obat.

“Obat yang memiliki kandungan yang sama ada ratusan, bahkan ada ribuan. Kalau beredar di masyarakat tentu berbahaya. Jadi kita musnahkan,” kata Sigit, usai persidangan, Rabu (1/11/2023).

Seperti diketahui, perusahaan farmasi PT Afifarma dituding memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran EG melebihi batas aman atau 0,1 mg/ml. Akibatnya beberapa anak yang mengonsumsi obat sirup itu mengalami penyakit gagal ginjal.

Dalam perkara tersebut, terdakwa telah melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terpisah, Tim Penasihat Hukum APH, yakni Muh Samsul Hidayat menghormati putusan majelis hakim. Adapun waktu tujuh hari untuk memikirkan ulang langkah selanjutnya, apakah akan banding atau tidak.

Menurutnya, tindakan ini merupakan tanggungjawab korporasi. Sebab dilakukan oleh perusahaan farmasi berbentuk perseroan, bukan perorangan.

“Kita berpendapat, direktur dan apoteker tidak mungkin melakukan produksi obat itu secara sendiri tanpa ada perizinan yang diajukan oleh PT,” ucap Samsul.ind

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close