News Feed

LBH Adukan Dugaan Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa ke Kejari Kediri

satuwarta.id – Salah satu warga Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri,  yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq Kadiri melaporkan dugaan terjadinya rekayasa atau jual beli jabatan dalam seleksi rekrutmen perangkat desa tahun 2021, di desa tersebut.

Menurut pihak LBH Al Faruq Kadiri indikasi rekayasa itu mengakibatkan keresahan di para peserta yang mengikuti seleksi dan membuat tata kelola penyelenggaraan pemerintahan Desa Bendo tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

” Calon ini ditawari uang agar tidak maju. Agar tidak meneruskan dan tidak menuntut. Memang uang ganti rugi itu belum disampaikan, tetapi hal ini menimbulkan  keraguan,  bahwa ini penyelenggaraan (seleksi perangkat desa) ini memang main-main, ” tutur Mohamad Karim Amrulloh, SH dari LBH Al Faruq Kadiri. Ia menyebutkan uang yang dijanjikan adalah sebesar Rp 250 juta.

Dalam aduannya, LBH Al Faruq Kadiri
menyebut Kepala Desa, Panitia Seleksi Rekrutmen Pengangkatan Perangkat Desa
Tahun 2021 Desa Bendo diduga kuat telah  menentukan calon terpilih dan dapat
dipastikan terpilih sebagai perangkat desa meskipun ada rangkaian proses seleksi
administrasi maupun tes ujian perangkat.

Adapun posisi penjabat atau perangkat Desa Bendo yang kosong adalah Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Dusun Bendo Lor serta  Kepala Dusun Bendo Kidul.

Dengan adanya dugaan itu, LBH Al Faruq Kadiri mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk membatalkan pelaksanaan seleksi rekrutmen perangkat desa, memeriksa serta menindak tegas, pihak terkait yang diduga menjalankan proses tersebut penuh rekayasa dan melawan peraturan perundangan yang ada.

” Ini juga seiring dengan apa yang disampaikan Mas Dhito ( sapaan akrab Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana) untuk menyampaikan jika ada dugaan kecurangan dan sebagainya.  Karena tata kelola pemerintahan itu harus dijalankan  sesuai dengan aturan, ” tambahnya lagi.

Sementara itu terkait hal ini Kasi Inteljen Kejari Kabupaten Kediri Roni SH, melalui Kasubsi C Seksi Inteljen Anang Yustisia
mengungkapkan telah menerima laporan pengaduan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

” Kita terima melalui PTSP, kita buatkan tanda terima dan menunggu surat masuk ke sekretariat pimpinan, serta petunjuk dari pimpinan, ” tukas Kasubsi C Seksi Inteljen Anang Yustisia. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close