POLITIK

Bawaslu Kabupaten Kediri Tertibkan APK Langgar Regulasi

satuwarta.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Melibatkan Satpol PP dan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) kegiatan difokuskan di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M Syaifuddin Zuhri menyampaikan, penertiban itu telah melalui tahap imbauan kepada Partai Politik (Parpol) maupun tim kampanye supaya melangsungkan kampanye sesuai aturan.

Sebagaimana dasar regulasi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Kami sudah menerangkan hal-hal yang tidak diperbolehkan dan memberi imbauan. Secara regulasi memang boleh memasang alat kampanye tapi harus sesuai tempatnya,” kata Syaifuddin, Rabu (10/1/2023).

Secara alur, Bawaslu juga telah memberkan saran perbaikan bagi APK yang dinilai melanggar. Seperti memasang di sekitar instansi pemerintahan, mempaku di pohon, maupun di kawasan taman.

APK tersebut kini diamankan oleh petugas. Syaifuddin menjelaskan bahwa APK yang berhasil diinventarisasi kemudian disimpan di kantor kecamatan setempat.

“APK kami amankan di kecamatan. Apabila pemilik menghubungi, pasti akan dikembalikan. Tapi kami arahkan kembali aturan pemasangan seperti apa,” tuturnya terkait pengamanan baliho.

Untuk meminimalisir kegaduhan mendekati berlangsungnya Pemilu, Syaifuddin berharap imbauan dan peringatan yang selama ini disosialisasikan dapat menjadi pandangan bagi Parpol.

Terlebih, pihaknya meminta setiap partai politik untuk membuat surat pemberitahuan dalam setiap kegiatan. Sehingga keamanan serta pemantauan dapat diterapkan secara masif oleh Bawaslu.

“Pemberitahuannya ke Polres, tembusannya ke Bawaslu. Supaya hubungan dan kondusifitas di wilayah Kediri tetap terjaga,” jelasnya.

Untuk menyiasati Kabupaten Kediri yang mana memiliki wilayah cukup luas serta keterbatasan petugas, Bawaslu Kabupaten Kediri akan melakukan sidak secara rutin, setidaknya seminggu sekali.ind

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close