Kuasa Hukum Pemohon Pastikan Eksekusi Tidak Terkait IAIN Kediri

satuwarta.id – Eksekusi bangunan di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Rabu (15/3/2023) dipastikan tidak terkait dengan rencana pengembangan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri.
Hal itu ditegaskan kuasa Hukum dari Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah, Suwandi SH sebagai pemohon eksekusi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Kediri melakukan eksekusi terhadap 10 bangunan rumah diatas lahan seluas sekitar 2.597 meter persegi. Eksekusi ini dilakukan PN Kota Kediri sesuai ketetapan Ketua PN Kota Kediri No 6/Pdt.Eks/2022/PN Kota Kediri pada 10 Januari 2023.
Suwandi mengungkapkan sengketa tersebut murni karena persoalan pribadi soal waris, dan sama sekali tidak terkait dengan IAIN ataupun lembaga lainnya. Terkait lokasi lahan yang menjadi sengketa, menurutnya hanya kebetulan berada persis di sebelah selatan IAIN.
“Tidak ada kaitannya dengan IAIN dan lembaga lain. Kabar yang mengaitkan eksekusi dengan IAIN itu tidak benar adanya. Hanya kebetulan lokasinya berdampingan,” tukas Suwandi SH, Kamis, (16/03/2023).
Ditambahkan Suwandi, eksekusi itu juga telah sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Kasasi yang telah dikuatkan dengan putusan PK di Mahkamah Agung.
Sementara itu, sebelumnya para termohon eksekusi yakni, Zaenal Arifin dan kawan-kawan, lewat kuasa hukum Fatmah SH, mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria melalui BPN Kota Kediri.
Sementara para penggugat disebutnya hanya memiliki letter C yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan. Namun, Suwandi SH menyebut 5 SHM yang dimiliki termohon eksekusi ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berdasar uji dari saksi ahli di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
“Putusan juga sudah diperjelas oleh putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki, dan dijadikan alat bukti oleh para termohon tidak memiliki kekuatan hukum,” tandasnya. tam



