Bea Cukai Kediri Musnahkan 7,5 Juta Batang Rokok Ilegal

satuwarta.id – KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri menggelar pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan mulai dari awal tahun hingga bulan Oktober 2022 dan Operasi Gempur Periode I tanggal 17 Mei – 18 Juni 2022 serta Operasi Gempur Periode II tanggal 12 September – 15 Oktober 2022.
KPPBC TMC Kediri sepanjang tahun ini hingga Oktober 2022 telah berhasil melakukan penindakan di bidang cukai berjumlah 111 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan terhadap 4 diantaranya berlanjut hingga proses penyidikan dengan rincian 1 kasus di tahap pemberkasan dan 3 kasus lainnya sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri wilayah masing-masing,
86 SBP dilakukan pemusnahan serta sisanya masih dalam proses menjadi BMN untuk dilakukan pemusnahan pada periode berikutnya. Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang hasil tegahan Bea dan Cukai yang melanggar ketentuan di bidang Cukai berdasarkan hasil operasi penindakan dan gempur rokok ilegal yang dilakukan oleh unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota.

“Kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai dimana selain sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance juga menjalankan fungsi utama sebagai Community Protector, yaitu kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral dan lingkungan hidup, ” jelas KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo, Selasa, (22/11/2022).
Barang-barang yang dimusnahkan hari ini telah disahkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dengan rincian Rokok jenis SKT dan SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.527.877 batang, Tembakau Iris (TIS) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2.000 gram; Produk Vape (Rokok Elektrik/REL) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 925 ml, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 339 liter. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.561.173.630,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.544.283.825,00.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi Hasil Tembakau, ” tambah Sunaryo lagi. tam



