HUKUM & KRIMINAL

Komplotan Rampok Bermodus Pecah Kaca Mobil Dibekuk, 3 Didor Akibat Melawan

satuwarta.id – Komplotan pelaku pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca mobil dibekuk jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri.

Komplotan yang terdiri dari 5 orang itu,   diringkus di jalan raya Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, pada Jumat (4/12/2021) lalu.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho  mengungkapkan, pelaku merencanakan aksinya dengan matang. Dalam aksi terakhirnya, komplotan ini berhasil membawa kabur uang Rp 195 Juta. Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kediri.

“Jadi masing-masing pelaku mempunyai tugas sendiri, ada yang memantau korban dan eksekusi uangnya,” terang Kapolres Kediri,  Senin (6/12/2021).

Kelima pelaku yakni HN (34) warga Kabupaten Paseman, TAB (41) warga Kabupaten Indragiri Hilir, M (42) dan N (24) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta AG (47) warga Kabupaten Lumajang. 

“Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Admadha Putra menuturkan aksi penangkapan sempat diwarnai pengejaran oldh petugas, dan pelaku terpaksa diberikan timah panas lantaran melakukan perlawanan.

“Dari kelima pelaku, tiga diantaranya ditembak pada bagian kaki,” bebernya.bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close