KESEHATANNASIONAL

Ketimpangan Kepesertaan JKN, Askin Minta Pemerataan antara Puskesmas dan Klinik

satuwarta.id – Asosiasi Klinik Indonesia (Askin) Cabang Kediri menyoroti ketimpangan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) antara fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas dan klinik swasta di wilayah Kediri. Ketimpangan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan serta membebani salah satu pihak secara tidak proporsional.

Wakil Ketua Askin Cabang Kediri

Sukmana Amor Wibisana mengungkapkan, bahwa per April 2025, rata-rata jumlah kapitasi peserta BPJS di 36 puskesmas se-Kabupaten Kediri mencapai 26.000 orang. Sementara itu, di 32 klinik swasta hanya menerima sekitar 5.000 kapitasi.

“Kalau dibandingkan 6 banding 1, perbandingannya terlalu besar,” jelasnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri pada Selasa (22/4/2025), Askin menyampaikan harapan agar ketimpangan ini bisa diatasi melalui pemerataan distribusi peserta JKN.

Amor merujuk pada regulasi yang mengatur pemindahan peserta JKN, seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang JKN, serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019.

Meski pada praktiknya keputusan tetap berada di tangan masyarakat, pemerataan peserta dinilai penting agar fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tidak mengalami kelebihan beban, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih optimal.

“Mudah-mudahan redistribusi peserta ini bisa berjalan sesuai dengan roadmap yang telah ditetapkan pemerintah,” harapnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Lutfi Mahmudiono menyatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari Askin.

“Intinya bagaimana kepesertaan JKN itu tidak hanya tertumpuk di pusat kesehatan masyarakat, tapi juga bisa diratakan ke klinik-klinik swasta di Kabupaten Kediri,” sambungnya.

Menurut Lutfi, hasil pertemuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui diskresi dan rekomendasi dari pemerintah daerah, agar langkah yang diambil memiliki arah kebijakan yang jelas.

“Prinsip dasarnya adalah masyarakat berhak memilih. Maka dari itu, perlu ada intervensi kebijakan dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Lutfi menambahkan bahwa DPRD akan mengadakan pertemuan lanjutan bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Cabang Kediri.ind

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close