Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi di Lingkup Dinas Kominfo

satuwarta.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan Penyimpangan Penggunaan dan Pengelolaan Anggaran atau tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri untuk tahun anggaran 2019.
Setelah sebelumnya tersangka S, Senin, (30/08/2021) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan tersangka berinisial KS. Dalam kasus ini KS berperan sebagai pengguna anggaran. Berbeda dengan S yang sudah purna tugas, KS saat ini masih menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo.
” 1 lagi tersangka dengan inisial KS selaku pengguna anggaran pada tahun 2019. Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, kerugian negara yang terjadi sebesar satu miliar tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah, ” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo.
Saat ini, ditambahkan Kepala Kejari Kabupaten Kediri telah dilakukan upaya pencekalan untuk mendukung penyidikan serta mencegah yang bersangkutan keluar dari Kabupaten Kediri.
Sementara itu menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Kabupaten Kediri Deddy Agus Oktavianto dana yang digelapkan KS digunakan untuk keperluan pribadi. Modus yang dipakai sendiri adalah dengan mengadakan kegiatan fiktif terkait anggaran bidang PIP paket pekerjaan penyampaian isu strategis di Kabupaten Kediri.
” Modusnya ada kesepakatan dengan tersangka S membuat beberapa kegiatan, dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah dilakukan. Tapi setelah kita lakukan penyidikan kegiatan tersebut tidak ada, namun pertanggungjawaban dibuat sedemikian rupa seperti ada kegiatan , ” kata Kasi Pidsus Kejari Deddy Agus Oktavianto.
Pihak kejaksaan sendiri telah memeriksa setidaknya 30 saksi terkait kasus ini, termasuk dari pihak ketiga, dinas terkait, serta dari pihak desa. Kejari juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen.
Pasal yang disangkakan yakni primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UUR.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Serta pasal subsider
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU R.I 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP.
Kejari sendiri belum melakukan penahanan terkait kasus ini. bby



