Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka, Polres Kediri Kota Ungkap Tabrakan Beruntun di Perempatan Muning

satuwarta.id – Sopir bus Harapan Jaya yang terlibat tabrakan beruntun di perempatan Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sopir berinisial TH tersebut dikenai tahanan kota setelah dinyatakan lalai saat mengemudi dan membahayakan pengguna jalan lain.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. “Saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegasnya, Selasa (27/01/2026).
TH dijerat Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja membahayakan keselamatan pengguna jalan hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal **Rp8 juta. Namun, karena ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan. “Yang bersangkutan dalam pengawasan dan wajib lapor setiap tiga hari sekali,” jelas AKP Tutud.
Peristiwa kecelakaan bermula saat TH berniat menyalip sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah perempatan Muning. Namun, niat tersebut berujung petaka. Bus Harapan Jaya bernopol AG 7662 UT menabrak kendaraan di depannya dan baru berhenti setelah menghantam sebuah rumah di sisi selatan jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, enam kendaraan menjadi korban, terdiri dari satu mobil dan lima sepeda motor.
“Karena kurang konsentrasi dan tidak mampu mengendalikan kemudi, bus menabrak bagian belakang kendaraan yang sedang berhenti saat lampu merah, kemudian melaju lurus dan oleng ke kanan hingga menabrak rumah,” terang AKP Tutud.
Selain kerusakan kendaraan, kecelakaan ini juga mengakibatkan 10 orang mengalami luka ringan. Seluruh korban sempat menjalani perawatan di RS Ratih Kota Kediri dan telah diperbolehkan pulang pada malam harinya.
“Alhamdulillah kondisi korban saat ini sehat, luka ringan semua, dan terus kami pantau perkembangannya,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan teknis armada bus oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan. Uji KIR masih berlaku, sementara sistem rem, kemudi, perseneling, serta ketebalan ban dinyatakan berfungsi dengan baik.
“Dengan hasil tersebut, dapat dipastikan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi,” tegas AKP Tutud.
Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa pun, baik sebagai korban maupun pelaku, sehingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi tanggung jawab bersama.
Sebagai langkah preventif, Satlantas Polres Kediri Kota terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan bus dan roda empat. Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari penahanan SIM, STNK, hingga kendaraan apabila pelanggaran dilakukan berulang. Upaya ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Semuanya kendaraan bus atau kendaraan R4 yang melanggar trafik atau blong silakan tidak tegas. Ini sudah kami lakukan. Kita sudah menindak sekitar 16 kendaraan bus ataupun R4,” pungkasnya.



