BERITA PILIHANNews Feed

Kabupaten Kediri PPKM Darurat, Ini Ketentuan Kegiatan Masyarakat

satuwarta.id – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Jumat, (02/07/2021) menggelar rapat koordinasi bersama Forkompimda implementasi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Rapat tersebut turut diikuti jajaran Camat dan Kepala Desa seluruh Kabupaten Kediri secara virtual.

Menindaklanjuti Inmendagri tersebut Mas Bup, sapaan akrab Bupati turut mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tentang PPKM Darurat Kabupaten Kediri.

Dalam surat edaran itu tercantum sejumlah aturan kegiatan yang diizinkan dan tidak diizinkan selama PPKM Darurat antara lain yakni, pertama tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak duzinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.” Jadi penggunaan masker. Karena masyarakat Kediri cukup abai dalam penggunaan masker, ” kata Mas Bup dalam rakor tersebut.

Segala bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang selama PPKM Darurat. Sementara kegiatan belajar semua di semua instansi pendidikan harus dilakukan sacara daring atau online. Untuk sektor non esensial, diberlakukan sistem kerja dari rumah (WFH) 100 persen, sementara sektor pemerintahan untuk pelayanan publik diberlakukan 25 persen maksimal staf masuk,dengan protokol kesehatan secara ketat. Untuk sektor kritikal termasuk kesehatan, keamanan, logistik, konstruksi serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diberlakukan 100 persen staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjuat kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai jam 8 malam, sedangkan apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Restoran dan kafe hanya diijinkan menerima layanan antar (delivery take away) dan tidak diperbolehkan menerima layanan makan di tempat (dine-in). Mall ditutup, kecuali akses ke restoran dan supermarket.

Selama PPKM Darurat, fasiltas umum, wisata, dan tempat ibadah juga ditutup sementara. ” Tempat ibadah bukan menghalangi orang yang beribadah. Tapi masih banyak tempat ibadah yang belum memenuhi protokol kesehatan, jadi kami menghimbau untuk sementara ibadah dari rumah, ” kata Mas Bup lagi.

Penutupan sementara juga berlaku untuk kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, sementara acara pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang, dengan pembatasan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sedangkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan mulai dari kartu vaksi, keterangan swab atau PCR. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close