HUKUM & KRIMINAL

Judol-Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Mengancam, OJK Kediri Ibaratkan Segitiga Setan

satuwarta.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas judi online yang semakin marak di Indonesia, termasuk di wilayah Kediri.

Judi online sendiri termasuk salah satu kategori tindak pidana perjudian yang dapat dijerat pasal 303 KUHP ancaman penjara 10 tahun serta denda maksimal Rp 25 juta. Judi online, pinjol ilegal, serta investasi bodong diibaratkan sebagai segitiga setan.

“Dananya dari pinjol ilegal, uangnya diputar di judi online. Jadi ngutang buat judi, ada juga selain pinjol juga melalui investasi bodong. jadi tiga itu merupakan segitiga setan yang saling berkaitan dan menimbulkan efek luar biasa,” jelas Kepala Kantor OJK Kediri, Ismirani Saputri, Senin, (16/12/2024).

Ismirani menegaskan kasus judi online menimbulkan dampak negatif yang signifikan, baik secara ekonomi maupun sosial. OJK Kediri pun telah mengambil langkah serius dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.

Selain langkah preventif, OJK juga melakukan penindakan tegas. Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah mengajukan perintah pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Hingga 14 November 2024, OJK telah menutup lebih dari 10.000 rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut.

“Ini adalah bentuk tindakan nyata kami dalam memberantas judi online agar tidak semakin meluas. Jika ada rekening yang terindikasi, kami akan langsung mengajukan pemblokiran ke pihak bank,” tambahnya.

Dari ribuan rekening yang diblokir itu, 5 diantaranya ada di wilayah Kerja OJK Kediri.

“Sampai saat ini, sudah ada lima orang yang melapor ke OJK Kediri karena rekening mereka ditutup tanpa pemberitahuan. Namun setelah dicek, rekening-rekening tersebut ternyata terindikasi terlibat dalam judi online,” ungkap Ismirani lagi.

Ismirani menambahkan tindakan tegas akan dilakukan jika sebuah rekening terbukti terlibat dalam judi online.

“Jika terbukti ada indikasi kuat rekening digunakan untuk judi online, maka rekening tersebut akan ditutup seumur hidup. Membuka kembali rekening tersebut akan sangat sulit karena pemilik rekening harus membuktikan dirinya tidak terlibat,” pungkasnya. tam

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close