Buntut Kericuhan Usai Laga, Persipro dan Persedikab Dikenai Sanksi Komdis PSSI

satuwarta.id – Kericuhan pasca pertandingan antara Persedikab melawan Persipro di Grup KK Babak 16 Besar Liga 3 Regional Jatim, mengakibatkan kedua tim tersebut mendapatkan hukuman dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur.
Hukuman tersebut termuat dalam hasil sidang Komdis pada 19 Januari 2024 terkait kelalaian Panitia Penyelenggara (Panpel) dalam menjaga keamanan pertandingan dan tingkah laku buruk tim Persipro terhadap perangkat pertandingan.
Berdasarkan pertimbangan melalui pemeriksaan alat bukti dan fakta di lapangan, Komdis PSSI Jatim menilai bahwa penyerangan terhadap perangkat pertandingan merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan oleh Panpel.
Oleh karena itu, Persedikab sebagai tuan rumah Grup KK sekaligus Panpel dinyatakan telah bersalah terhadap Pasal 68 jo. Pasal 69 Kode Disiplin PSSI, dengan hukuman denda Rp5 juta.
Sanksi terberat dialami Persipro. Komdis PSSI Jatim juga menjatuhi sanksi denda bagi tim Persipro sebanyak Rp 30 juta karena dinyatakan telah bersalah melakukan pelanggaran terhadap pasal 53 Kode Disiplin PSSI. Serta hukuman diskualifikasi dari babak 16 besar Liga 3 Regional Jatim 2023/2024.
Selain kepada klub, sanksi juga diberikan kepada personal pemain bernomor punggung 22 dan 5. Mengingat kedua pemain telah melakukan provokasi dan intimidasi terhadap perangkat pertandingan. Sehingga harus mendapat sanksi skors larangan bermain dalam 6 bulan serta denda Rp18.750 juta.
Seperti diketahui, pertandingan sore hari yang dimenangkan oleh Persedikab dengan skor 0-1 itu berlangsung di Stadion Canda Bhirawa Pare Kabupaten Kediri, Kamis (18/1/2024).
kerusuhan berawal dari protes yang dilakukan pemain dan ofisial Persipro usai wasit meniup peluit panjang tanda usai pertandingan. Selama laga berlangsung Persipro merasa dirugikan atas kepemimpinan wasit.
Protes tersebut ditandai dengan adanya provokasi terhadap penonton, ancaman dan intimidasi terhadap perangkat pertandingan, hingga pemukulan oleh tim Persipro terhadap manager Persedikab.ind



