News Feed

Ikuti Putusan MK, KPU Kabupaten Kediri Rubah Hal Ini Pada Pendaftaran Paslon

satuwarta.id – KPU Kabupaten Kediri melakukan perubahan dalam syarat minimal dukungan untuk mengusung bakal calon di Pilkada Kediri 2024. Perubahan juga dilakukan pada teknis penghitungan batas usia minimal calon.

Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 pada Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Kabupaten/Kota tersebut untuk bisa mengusulkan bakal calon.

Berpedoman pada hal tersebut, KPU Kabupaten Kediri melakukan perubahan syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan sebelumnya, yang berbunyi syarat minimal dukungan adalah 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah.

“Dengan adanya keputusan MK nomor 60, yaitu pada keputusan MK nomor 70, perubahan hukum, maka kami merubahnya menjadi 6,5 persen,” tuturnya, Sabtu (24/08/2024).

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kediri pada Pilpres dan Pileg yang berlangsung bulan Febuari lalu tercatat 1.262.944 pemilih, dengan suara sah 963.130. “Kalau 6,5 persen, ketemu angka 62.064 syarat minimal dukungan untuk Kabupaten Kediri,” jelas Nanang.

Sementara itu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil
Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.

“Jadi kami tetap merujuk pada keputusan MK bahwa syarat minimal dihitung saat penetapan pasangan,” ungkapnya lagi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengirimkan surat dinas kepada seluruh kepada KPU Provinsi dan KPU Kota-Kabupaten di seluruh Indonesia terkait putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

Dalam surat dinas tersebut, KPU RI meminta amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024
tanggal 20 Agustus 2024 dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024.

Baik itu Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal yang sama juga turut diterapkan pada Pilkada Kediri 2024.

Nanang Qosim menuturkan meskipun dilakukan perubahan pada namun untuk tahapan secara keseluruhan tidak ada perubahan.

“Kalau tahapan tidak ada, tanggal pendataran tetap sama, kemudian nanti penetapannya juga
tetap sama, termasuk nanti di masa kampanye juga sama,” pungkasnya. tam

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close