HUKUM & KRIMINAL

Diperdagangkan Ilegal, 2,9 Ton Benih Kacang Dimusnahkan

satuwarta.id – Polres Kediri memusnahkan barang bukti berupa 2.957,3 kg atau lebih dari 2,9 ton benih kacang panjang atas kasus pelanggaran perlindungan varietas tanaman (PVT).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di lapangan indoor Mapolres Kediri dan dihadiri langsung oleh perwakilan dari PT Agri Makmur Pertiwi sebagai pemegang hak PVT sekaligus pelapor.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama menuturkan pemusnahan barang bukti benih tanaman tersebut dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat atau petani.

“Hari ini kami memusnahkan benih kacang panjang yang jumlahnya lebih dari 2,9 ton. Benih ini diperdagangkan tanpa izin pemilik hak PVT yakni dari PT Agri Makmur Pertiwi,” tutur AKP Dr Fauzy, Kamis (13/6/2024).

AKP Fauzy mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelapor pihak PT Agri Makmur Pertiwi, oknum yang memperdagangkan benih dengan hak PVT miliknya adalah perusahaan dari Yogyakarta.

Benih kacang panjang jenis MP ini dijual dengan merk dagang lain, yang banyak dijumpai di wilayah Kediri adalah merk Genjah dan Tali Jiwo.

“Masyarakat harus lebih memperhatikan, karena tindakan seperti ini masuk tindak pidana dan dapat dijerat dengan undang-undang. Supaya ke depannya tidak terjadi lagi kasus demikian,” terangnya.

AKP Fauzy menjelaskan, pelanggar hak PVT ini dapat terancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.tam

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close