Diduga Sediakan Layanan Seks-Tari Striptis, Tempat Karaoke di Kediri Digrebek Polda Jatim
satuwarta.id – Diduga menyediakan tari striptis dan layanan seks, sebuah tempat karaoke yang berada di wilayah Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, digrebek Polda Jatim pada Senin (23/5/2023) malam.
Dalam penggrebekan di tempat karaoke bernama Bro Cafe & Karaoke itu, ada lima orang yang diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pihak manajemen yakni pemilik tempat karaoke Sudarsono mengaku, saat kejadian ia sedang tidak berada di lokasi,karena sedang ada hajatan di rumah saudaranya.
“Memang benar cafe tempat kami digrebek , dengan dugaan menyediakan tempat untuk layanan prostitusi. Padahal di lokasi kami hanya menyediakan tempat untuk karaoke,” kata Sudarsono, Jumat (27/5/2022).
Saat penggrebekan ada 5 orang yang dibawa. 2 karyawan laki-laki Neo Cafe Karaoke dan 3 pemandu lagu.
“Dari tempat kami ada 5 orang yang diamankan. Namun yang pemandu lagu semuanya sudah dipulangkan, sementara 2 karyawan kami DW dan AA masih di tahan,” imbuh Sudarsono.
Selama ini, Sudarsono menambahkan, manajemen sudah memasang larangan keras melakukan tindak asusila di ruang karaoke. Juga larangan untuk membawa narkoba dan senjata tajam. Bagi karyawan yang melanggar aturan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi tegas. Termasuk kedua karyawan yang kini sedang ditahan Polda Jatim.
Sementara itu kuasa hukum DW dan AA (karyawan Neo Cafe karaoke) Bagus Suswanto menuturkan , kronologi kejadian berawal saat DW dan AA berjaga di tempat karaoke tersebut.
“Lalu ada tamu yang memesan pemandu lagu. Kemudian kedua klien kami mencarikan pemandu lagu untuk menemani menyanyi. Setelah datang pemandu lagu berinisial AN, tamu dan AN masuk ke ruangan. Setelah tamu dan AN berada di dalam ruangan, kedua klien kami tidak mengetahui,”ujar Bagus Suswanto.
Bagus menambahkan, dari keterangan AN, awalnya tamu mengiming-imingi imbalan 1 juta untuk melakukan oral seks dan bonus tambahan. Saat keduanya di dalam itulah petugas datang melakukan penggerebekan.
Rencananya, dalam waktu dekat kuasa hukum DW dan AA akan ke Polda Jatim untuk mengklarifikasi kasus apa yang menjerat kedua karyawan Neo cafe karaoke.
NEO Cafe & Karaoke sendiri memilih untuk tutup usia penggerebekan. Tempat hiburan yang beroperasi sejak 2019 lalu itu, akan menanti proses hukum serta perkembangan situasi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat dihubungi membenarkan adanya penggrebekan yang dilakukan oleh Polda Jatim di cafe dan tempat karaoke tersebut.
“Terkait penggerebekan itu langsung konfirmasi ke Polda ya mas, karena infonya demikian. Namun terkait apa langsung ke Polda saja,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat dikonfirmasi. (by/sac)