Diamankan Saat Hendak COD Sabu-Sabu
satuwarta.id – DH (33) warga Desa Kepuhrejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, diamankan di pinggir jalan umum Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Di tempat itu DH diduga kuat tengah menanti calon pembeli sabu-sabu yang tengah yang dibawanya. Dari penangkapan, petugas menyita narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 6 bungkus paket hemat plastik klip transparant dengan berat total 0,54 gram dan 1 ponsel.
“Satu ponsel juga kami amankan beserta bukti chat dengan calon pembeli. Barang bukti dibawa ke kantor Polsek Pagu,” ujar Kapolsek Pagu, AKP Bambang Suprijanto, Rabu (23/3/2022).
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan kembangkan untuk mencari dugaan adanya temukan pelaku lain yang terkait. Sementara ini, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pagu untuk proses pemeriksaan,” tutupnya. by