Suami Laporkan Istri Bunuh Diri, Ternyata Dihabisi Sendiri
satuwarta.id – Seorang suami di Kediri tega menghabisi istrinya sendiri akibat cemburu. Tidak hanya itu untuk menutupi aksi kejinya, ANH (30) sempat mengatakan sang istri ER (29) bunuh diri. Perbuatan kejam itu sendiri menurut ANH dilakukan karena cemburu kepada sang istri, yang berkomunikasi dengan pria lain melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha menjelaskan peristiwa ini sendiri bermula pada Senin, (10/08/2021). Saat itu warga Dusun Krajan Kidul, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri digegerkan dengan penemuan sosok ER yang bersimbah darah di dapur rumahnya. Saat melapor ke desa, ANH menyebut istrinya itu nekat bunuh diri. Hal yang sama juga diungkapkan ANH saat pertama dimintai keterangan polisi.
Keluarga ER yang merasa janggal dengan sebab kematian korban meminta dilakukan otopsi di RS Bhayangkara. Dari situ diketahui adanya sejumlah bekas luka tumpul dan sayatan di bagian tubuh lainnya. Mengetahui hal itu, polisi kembali memintai keterangan ANH dan saksi lain pada Selasa, (10/08/2021).
Dari keterangan sejumlah saksi serta juga adanya luka di tubuh ANH, membuat kecurigaan Ke ANH menguat. Setelah pemeriksaan lebih dalam, ANH akhirnya mengaku dirinya yang sebenarnya menghabisi sang istri.
Kepada polisi, ANH mengaku tega menghabisi nyawa istri yang telah memberinya dua anak itu karena cemburu, melihat sang istri berkomunikasi dengan pria lain di sosial media. Pada Senin, (09/08/2021) , ANH dan ER terlibat pertengkaran, yang berujung tusukan pisau ke bagian dada dan pangkal paha ER.
Melihat istrinya bermandikan darah, bukannya menolong ANH malah membuat sang istri seakan-akan bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangan. ANH juga membersihkan darah di dapur, dan kemudian melaporkan istrinya bunuh diri ke tetangga dan perangkat desa.
Barang bukti senjata berupa pisau yang digunakan untuk menusuk ER, sudah diamankan oleh polisi beserta barang bukti lain seperti cangkul dan gergaji besi yang terdapat bercak darah.
” Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat pasal 44 ayat 3 UU KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara, ” ujar AKP Rizkika. ANH sendiri sebelumnya bekerja sebagai sopir namun sudah diberhentikan beberapa pekan lalu.
bby/bs



